Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Kehormatan melakukan tugas dan wewenang beracara terhadap semua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD. (2) Jenis Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Pelanggaran terhadap hal yang dilarang; b. Pelanggaran terhadap hal yang diwajibkan; dan c. Pelanggaran terhadap hal yang tidak patut dilakukan.
Your Correction