Correct Article 23
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Keterangan teradu atau terlapor adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan Badan Kehormatan.
(2) Sebelum memberikan keterangan, teradu atau terlapor harus bersumpah atau berjajni sesuai dengan ajaran agamanya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
(3) Keterangan teradu atau terlapor yang dapat dijadikan alat bukti, adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan Badan Kehormatan.
Your Correction
