RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi seluruh subsistem penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terdiri atas:
a. Upaya Kesehatan;
b. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
c. Pembiayaan Kesehatan;
d. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
e. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan;
f. Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan; dan
g. Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Setiap penyelenggaraan sub sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan sub
(3) sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
(1) Pemerintah Daerah bersama masyarakat menyelenggarakan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, melalui:
a. UKM;
b. UKP; dan
c. Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan, Kejadian Luar Biasa, dan Bencana.
(2) UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkatan primer dan sekunder.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan primer dan sekunder milik Pemerintah Daerah maupun swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan Upaya Kesehatan harus melibatkan organisasi profesi
terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta berkoordinasi dengan OPD.
(4) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah maupun swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan dalam melakukan kredensialing dan rekredensialing harus melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari OPD.
(5) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan bidang kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan diatur dengan Peraturan Daerah.
(1) Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditujukan untuk menghasilkan informasi dan manajemen kesehatan guna mendukung pembangunan kesehatan.
(2) Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. biomedis dan teknologi dasar kesehatan;
b. teknologi tepat guna, teknologi terapan kesehatan, dan epidemiologi klinik;
c. teknologi intervensi kesehatan masyarakat;
d. penyakit infeksi dan non infeksi;
e. humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
dan
f. indeks kepuasan masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui:
a. penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan;
b. ketersediaan tenaga peneliti dan anggaran penelitian; dan/atau
c. perizinan dan pengawasan terhadap penelitian kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian lain untuk melaksanakan kebijakan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diarahkan untuk menjamin ketersediaan dana dalam jumlah yang mencukupi, teralokasikan secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna, dan berdaya guna.
(2) Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi secara proporsional untuk UKM dan UKP.
(3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penggalian dana;
b. pengalokasian dana; dan
c. pembelanjaan dana.
(4) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pemerintah pusat;
b. anggaran Pemerintah Provinsi;
c. anggaran Pemerintah Daerah; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(5) Pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan:
a. program prioritas UKM;
b. peningkatan jumlah alokasi secara bertahap; dan
c. program bantuan sosial dan program kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap derajat kesehatan masyarakat.
(6) Pembelanjaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. aspek teknis;
b. alokasi sesuai tujuan penggunaan Upaya Kesehatan;
c. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
d. transparan;
e. akuntabel; dan
f. jaminan pemeliharaan kesehatan yang bersifat wajib.
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan Pembiayaan Kesehatan terhadap seluruh subsistem SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan prioritas pada:
a. pelayanan kesehatan dengan mengutamakan masyarakat miskin;
dan
b. upaya kesehatan kegawatdaruratan, kejadian luar biasa, dan penanggulangan bencana.
(2) Dalam menjamin ketersediaan Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penghitungan dan pencatatan biaya kesehatan (health account) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan besaran anggaran untuk kesehatan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari APBD diluar gaji.
(2) Pemanfaatan anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggaran kesehatan dalam APBD.
(3) Kebutuhan anggaran kesehatan dihitung berdasarkan target yang dicapai dari standar pelayanan minimal dan standar biaya umum di Daerah.
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan terhadap:
a. Pengelolaan dana kesehatan dari swasta, masyarakat dan/atau lembaga donor melalui mekanisme pencatatan dan pelaporan terhadap pembiayaan;
b. Pelaksanaan dan pengembangan Jaminan Kesehatan Nasional;
dan/atau
c. Pembiayaan Kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, kelompok lanjut usia dan anak terlantar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan Kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pengelolaan SDMK untuk terselenggaranya SKD.
(2) SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Tenaga Non kesehatan.
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain.
Tenaga Non Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Tenaga Non Kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan; dan
b. Tenaga Non Kesehatan yang bergerak/berpartisipasi di masyarakat dalam bidang kesehatan.
Ketentuan mengenai Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya, perlu adanya jaminan keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. upaya jaminan keamanan, mutu dan khasiat, serta perlindungan masyarakat;
b. upaya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan;
c. upaya penyelenggaraan pelayanan kefarmasian;
d. upaya penggunaan yang rasional; dan
e. upaya kemandirian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap sarana, pelaku Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan makanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan instansi terkait.
(3) Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. izin apotik, izin toko obat;, izin toko alat kesehatan, dan izin optikal;
b. izin usaha mikro obat tradisional;
c. izin produksi makanan dan minuman pada industry rumah tangga;
d. produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga; dan
e. post-market produk makanan minuman industry rumah tangga.
Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan penyediaan:
a. obat esensial untuk pelayanan kesehatan dasar; dan
b. obat dan perbekalan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan, Kejadian Luar Biasa dan Penanggulangan Bencana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan makanan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna diperlukan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f.
(2) Penyelenggaraan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(3) Dalam mewujudkan penyelenggaraan Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kebijakan kesehatan;
b. administrasi kesehatan;
c. regulasi kesehatan;
d. pengelolaan data dan informasi kesehatan; dan
e. advokasi kesehatan.
(1) Penyelenggaraan kebijakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pembangunan kesehatan pada:
a. rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional, provinsi dan Daerah;
b. rencana pembangunan jangka menengah di tingkat nasional, provinsi dan Daerah; dan/atau
c. rencana pembangunan jangka menengah di tingkat Desa.
(2) Pelaksanaan kebijakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun skala prioritas perencanaan program pembangunan kesehatan berbasis data (evidence based) melalui forum musyawarah dengan mengutamakan UKM.
(1) Penyelenggaraan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan dan pembinaan; dan
c. pengawasan dan pertanggungjawaban.
(2) Penyelenggaraan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, terpadu berlandaskan pada arah kebijakan pembangunan nasional dengan memperhatikan kebijakan dan prioritas pembangunan kesehatan.
(3) Penyelenggaraan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan masyarakat, memanfaatkan teknologi informasi, didukung sumber daya manusia yang kompeten, dan pembiayaan yang mencukupi.
(4) Penyelenggaraan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sinergi yang dinamis dengan menjunjung tinggi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance).
(1) Penyelenggaraan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c meliputi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. dokumentasi dan informasi hukum;
c. sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat provinsi dan Daerah;
d. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; dan
e. fasilitasi penegakan hukum.
(2) Penyelenggaraan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan internal dan eksternal, termasuk regulasi kesehatan nasional dan internasional.
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan informasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d.
(2) Data dan informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari fasilitas pelayanan kesehatan yang disampaikan secara berjenjang berdasarkan kewilayahannya.
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap advokasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e.
(2) Advokasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk mendapatkan dukungan kebijakan dari pihak yang mempunyai kewenangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan.
(2) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara individu, kelompok, atau kelembagaan masyarakat melalui:
a. penggerak pemberdayaan masyarakat;
b. pengutamaan sasaran pemberdayaan masyarakat;
c. kegiatan hidup sehat; dan
d. pemanfaatan sumber daya.
(3) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan, potensi, dan sosial budaya setempat.
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. penggerakan masyarakat;
b. pengorganisasian dalam pemberdayaan;
c. advokasi;
d. kemitraan; dan
e. peningkatan sumber daya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.