Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, meliputi: a. penggerakan masyarakat; b. pengorganisasian dalam pemberdayaan; c. advokasi; d. kemitraan; dan e. peningkatan sumber daya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction