Correct Article 32
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SKD.
(2) Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, masyarakat dapat menyampaikan masalah kesehatan, masukan dan/atau cara pemecahan masalah terkait penyelenggaraan SKD secara lisan dan/atau tertulis.
Your Correction
