Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SKD. (2) Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, masyarakat dapat menyampaikan masalah kesehatan, masukan dan/atau cara pemecahan masalah terkait penyelenggaraan SKD secara lisan dan/atau tertulis.
Your Correction