Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap advokasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e. (2) Advokasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk mendapatkan dukungan kebijakan dari pihak yang mempunyai kewenangan.
Your Correction