Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan besaran anggaran untuk kesehatan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari APBD diluar gaji. (2) Pemanfaatan anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggaran kesehatan dalam APBD. (3) Kebutuhan anggaran kesehatan dihitung berdasarkan target yang dicapai dari standar pelayanan minimal dan standar biaya umum di Daerah.
Your Correction