Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c meliputi: a. penyusunan peraturan perundang-undangan; b. dokumentasi dan informasi hukum; c. sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat provinsi dan Daerah; d. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; dan e. fasilitasi penegakan hukum. (2) Penyelenggaraan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan internal dan eksternal, termasuk regulasi kesehatan nasional dan internasional.
Your Correction