Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pengelolaan SDMK untuk terselenggaranya SKD. (2) SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kesehatan; dan b. Tenaga Non kesehatan.
Your Correction