Correct Article 34
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan SKD.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
