Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Non Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Tenaga Non Kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan; dan b. Tenaga Non Kesehatan yang bergerak/berpartisipasi di masyarakat dalam bidang kesehatan.
Your Correction