Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan Pembiayaan Kesehatan terhadap seluruh subsistem SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan prioritas pada: a. pelayanan kesehatan dengan mengutamakan masyarakat miskin; dan b. upaya kesehatan kegawatdaruratan, kejadian luar biasa, dan penanggulangan bencana. (2) Dalam menjamin ketersediaan Pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghitungan dan pencatatan biaya kesehatan (health account) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction