Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergi dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha Koperasi, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh, mandiri, dan bersaing dengan usaha lainnya.
3. Pelindungan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi Koperasi dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian Daerah dan nasional.
4. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
5. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
6. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
7. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat anggaran dasar Koperasi.
9. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
10. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
11. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan KSPPS/USPPS Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah, yang dipilih melalui keputusan rapat anggota.
12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
13. Baitul Maal adalah unit pengumpul zakat dari Badan Amil Zakat Nasional atau bermitra dengan Lembaga Amil Zakat Nasional, serta menjadi Nazhir yang terdaftar pada Badan Wakaf INDONESIA/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
14. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
15. Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
16. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, pelindungan yang sama, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga Koperasi dapat berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
17. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).
18. Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Koperasi.
19. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disebut KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
20. Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat USP adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
21. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan sesuai Prinsip Syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah
22. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat USPPS adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai dengan Prinsip Syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah
23. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
26. Bupati adalah Bupati Bantul.
27. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah bertujuan untuk:
a. memajukan kesejahteraan anggota Koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
b. meningkatkan peran dan kapasitas Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, kuat, mandiri, dan profesional untuk mendukung pembangunan Daerah;
c. meningkatkan produktivitas, daya saing, kemitraan, perluasan pasar, dan Iklim Usaha yang kondusif bagi Koperasi sehingga memiliki kemandirian, keunggulan kompetitif dan komparatif;
d. meningkatkan akses terhadap bahan baku, permodalan, dan teknologi tepat guna;
e. memberikan pelindungan hukum dan pelindungan usaha kepada Koperasi dari persaingan usaha tidak sehat;
f. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan memajukan Koperasi; dan
g. menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi.
(1) Pemberdayaan Koperasi pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian;
b. fasilitasi sertifikat kompetensi bagi Pengurus, Pengawas, dan pengelola Koperasi;
c. fasilitasi pengesahan Akta Pendirian Koperasi menjadi badan hukum;
d. fasilitasi perubahan anggaran dasar;
e. melakukan bimbingan dan penyuluhan Perkoperasian;
f. melakukan pembinaan secara rutin dan berkelanjutan;
g. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip Koperasi;
h. memberikan bantuan pendampingan dan advokasi;
i. memfasilitasi pengembangan Koperasi; dan
j. fasilitasi penyelenggaraan Inkubasi bagi peningkatan sumber daya manusia Koperasi yang berkualitas.
(2) Pemberdayaan Koperasi pada aspek produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. pelatihan produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
b. pelatihan dan pengembangan produk;
c. fasilitasi kemudahan pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi;
d. mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
e. pelatihan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(3) Pemberdayaan Koperasi pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi kegiatan promosi;
b. fasilitasi kemitraan;
c. pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pemasaran produk Koperasi;
d. bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan Badan Usaha selain Koperasi.
e. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan Badan Usaha selain Koperasi.
f. fasilitasi hak paten dan hak merek untuk produk Koperasi; dan
g. kurasi produk unggulan Daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
(4) Pemberdayaan Koperasi pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. memberikan dukungan pendanaan hibah dalam kegiatan Perkoperasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memberikan kemudahan akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
(5) Pemberdayaan Koperasi pada aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e dilakukan dalam bentuk:
a. pelatihan manajemen risiko; dan
b. pengawasan penerapan manajemen risiko.
(6) Pemberdayaan Koperasi pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian;
b. kegiatan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
c. kegiatan peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
d. pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
e. peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan
f. pemberian insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan.
(7) Pemberdayaan Koperasi pada aspek kemanfaatan bagi anggota Koperasi dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dilakukan dalam bentuk:
a. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian;
b. pembinaan dan pendampingan Koperasi;
c. program tanggung jawab sosial Koperasi;
d. program literasi dan inklusi keuangan; dan
e. gerakan pertumbuhan ekonomi lokal.