Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota Koperasi.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk KSP, USP, KSPPS, dan USPPS.
(3) Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh Pengurus Koperasi secara periodik atau pada saat transaksi kegiatan usaha langsung.
(4) Pelayanan kepada masyarakat yang bukan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai transaksi bisnis.
(5) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. pendidikan Perkoperasian; dan
g. kerja sama antar Koperasi.
Your Correction
