Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Usaha Koperasi merupakan usaha yang:
a. berkaitan langsung dengan kepentingan anggota; dan
b. meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi;
b. pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota;
c. praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggotanya;
d. kerja sama antar Koperasi; dan
e. kerja sama Koperasi dan/atau antar Koperasi dengan Badan Usaha selain Koperasi.
(3) Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Koperasi;
b. kerja sama antar Koperasi; dan
c. kemitraan dengan Badan Usaha selain Koperasi.
Your Correction
