Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi.
(2) Fasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. melakukan verifikasi kelayakan akses permodalan Koperasi; dan
b. memberikan rekomendasi akses permodalan Koperasi.
Your Correction
