Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi. (2) Fasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. melakukan verifikasi kelayakan akses permodalan Koperasi; dan b. memberikan rekomendasi akses permodalan Koperasi.
Your Correction