Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi. (3) Usaha berdasarkan Prinsip Syariah dimuat dalam anggaran dasar Koperasi. (4) Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA.
Your Correction