Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Dinas bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi di sektor kelautan dan perikanan yang:
a. belum mampu berperan serta dalam penyelenggaraan pelelangan ikan;
dan
b. telah bekerja sama sebagai penyelenggara pelelangan ikan.
(3) Pembinaan Koperasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
c. pendampingan;
d. pengembangan usaha dan penyediaan sarana usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
e. fasilitasi Perizinan Berusaha;
f. penerapan teknologi produksi tepat guna;
g. penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
h. penyediaan sarana produksi.
Your Correction
