Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, berupa:
a. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
b. pemberian fasilitas.
(2) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan melalui:
a. peningkatan kemampuan sentra industri kecil menengah; dan
b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi industri dan asosiasi profesi terkait.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi;
b. bantuan dan bimbingan teknis;
c. bantuan bahan baku dan bahan penolong;
d. bantuan mesin atau peralatan;
e. pengembangan produk;
f. bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
g. konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
h. penyediaan kawasan industri untuk industri kecil dan industri menengah; dan/atau
i. pengembangan penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan.
Your Correction
