Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Dalam hal belum terdapat Koperasi di sektor kelautan dan perikanan yang dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Koperasi yang usahanya di sektor kelautan dan perikanan.
Your Correction
