Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Setiap Koperasi wajib:
a. memiliki domisili hukum yang tetap;
b. berbadan hukum Koperasi;
c. memiliki Izin usaha Koperasi;
d. memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor;
e. mengutamakan pelayanan kepada anggota;
f. memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan tertulis baik organisasi maupun usaha secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Bupati melalui Dinas;
h. melaporkan perkembangan usaha kepada Dinas untuk setiap Koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah Daerah; dan
i. melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi bagi Koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan sebanyak 2 (dua) kali berturut- turut.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus KSP, USP, KSPPS, dan USPPS mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. kegiatan usaha hanya untuk melayani anggota; dan
b. MENETAPKAN tingkat suku bunga pinjaman sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d. pencabutan Izin usaha; dan/atau
e. pembubaran Koperasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
