Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan Koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
(2) Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional Pengawas Koperasi yang berada di Dinas.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan kepala Dinas.
Your Correction
