Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pemberdayaan Koperasi dalam rangka menumbuhkan Iklim Usaha di Daerah, dengan MENETAPKAN kebijakan pada aspek:
a. kelembagaan;
b. produksi;
c. pemasaran;
d. keuangan;
e. manajemen risiko
f. inovasi dan teknologi; dan
g. kemanfaatan bagi anggota dan Masyarakat
(2) Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit diarahkan untuk meningkatkan:
a. kualitas partisipasi anggota Koperasi;
b. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Pengurus, Pengawas, dan pengelola;
c. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan
d. kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi atau wira Koperasi melalui Inkubasi.
(3) Kebijakan pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi;
c. mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(4) Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit diarahkan untuk:
a. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
b. mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota;
c. pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain;
d. mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
e. melakukan kurasi produk unggulan Daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
(5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari:
1. hibah;
2. penyetaraan simpanan anggota; dan/atau
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa, dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari:
1. anggota;
2. non-anggota;
3. Koperasi lain;
4. bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau
5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kebijakan pada aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan penilaian risiko inheren; dan
b. mendorong penerapan manajemen risiko.
(7) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
b. mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
d. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
e. memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
f. pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi.
(8) Kebijakan pada aspek kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Koperasi;
b. mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja;
c. meningkatkan jumlah dan mutu layanan Koperasi bagi masyarakat; dan
d. menurunkan angka kemiskinan masyarakat.
Your Correction
