Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
4. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
5. Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS adalah hasil penilaian kondisi BPR dan BPRS yang dilakukan terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPR dan BPRS.
6. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS.
(1) BPR dan BPRS wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS
dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha, serta menerapkan prinsip syariah bagi BPRS.
(2) Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan BPRS wajib:
a. memastikan upaya untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS;
dan
b. melakukan langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal:
a. BPR atau BPRS, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3); dan
b. BPR atau BPRS tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(5) Dalam hal:
a. BPR atau BPRS, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan/atau ayat (4); dan
b. BPR atau BPRS tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
(1) BPR dan BPRS wajib melakukan penilaian sendiri atas Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(3) Dalam hal memenuhi kondisi tertentu berdasarkan penilaian sendiri dan/atau permintaan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPRS wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu.
(4) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) wajib mendapat persetujuan dari Direksi dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5) BPR dan BPRS wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk:
a. penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS posisi akhir bulan Juni, disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli; dan
b. penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS posisi akhir bulan Desember, disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk menyampaikan hasil pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(8) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(9) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (8); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5),
pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), ayat (8), dan ayat (9) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
(11) Ketentuan mengenai format hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 4
(1) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilaporkan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau ayat (6) disampaikan secara luring.
(3) Dalam hal batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 5
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(2) Dalam hal BPR dan BPRS memenuhi kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu- waktu.
(3) Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu- waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemeriksaan;
b. hasil analisis laporan berkala yang disampaikan BPR dan BPRS; dan/atau
c. informasi lain.
Article 6
Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang berlaku merupakan hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPR DAN BPRS
(1) BPR dan BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor:
a. profil risiko;
b. tata kelola;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.
(3) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 8
Article 9
Article 10
Faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditetapkan peringkat faktor:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
Article 11
(1) Penilaian terhadap faktor tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen BPR dan BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola.
(2) Faktor tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditetapkan peringkat faktor:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
Article 12
Article 13
(1) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPR dan BPRS.
(2) Komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan peringkat komponen:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
Article 14
(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi penilaian terhadap komponen tingkat kecukupan permodalan BPR dan BPRS.
(2) Komponen tingkat kecukupan permodalan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan peringkat komponen:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
(1) BPR dan BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor:
a. profil risiko;
b. tata kelola;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.
(3) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bagi BPR, penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam
operasional BPR yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko:
a. risiko kredit;
b. risiko operasional;
c. risiko kepatuhan;
d. risiko likuiditas;
e. risiko reputasi; dan
f. risiko strategis.
(2) Penilaian faktor profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat.
(3) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan manajemen risiko paling sedikit untuk 4 (empat) jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d.
(5) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) namun memiliki produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang menambah eksposur risiko wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) BPR yang memiliki modal inti:
a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3); atau
b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) namun memiliki produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang menambah eksposur risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(5),
menyampaikan laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat meliputi 6 (enam) jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak semester kedua tahun
2022. (7) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat meliputi 4 (empat) jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sejak semester kedua tahun
2022. (8) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPR mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2022, BPR wajib menyampaikan laporan profil risiko:
a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. dilakukan pertama kali pada laporan profil risiko semester berikutnya setelah 1 (satu) tahun BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut.
(9) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(10) Dalam hal BPR:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat
(5), BPR dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR.
(11) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPR tidak:
a. menyampaikan laporan profil risiko; atau
b. memperbaiki laporan profil risiko, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(12) Dalam hal BPR:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11); dan
b. tetap tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran kedua, BPR dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(13) Dalam hal BPR:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (12); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif BPR dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(14) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) sampai dengan ayat (13) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
Article 9
Article 10
Faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditetapkan peringkat faktor:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
(1) Penilaian terhadap faktor tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen BPR dan BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola.
(2) Faktor tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditetapkan peringkat faktor:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola paling sedikit kepada:
a. pemegang saham;
b. Otoritas Jasa Keuangan;
c. Asosiasi BPR bagi BPR atau asosiasi BPRS bagi BPRS di INDONESIA; dan
d. 1 (satu) kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan bagi BPR atau pemangku kepentingan melalui media internal yang dimiliki BPRS bagi BPRS, paling lambat tanggal 31 Januari untuk laporan posisi tanggal 31 Desember.
(2) Bagi BPR dan BPRS yang telah memiliki situs web wajib mempublikasikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web BPR dan BPRS paling lambat tanggal 31 Januari untuk laporan posisi tanggal 31 Desember.
(3) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan; atau
b. teguran tertulis dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagi BPR atau BPRS yang belum menyampaikan laporan
penerapan tata kelola melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
(4) Dalam hal BPR atau BPRS tidak menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan periode penyampaian berikutnya, dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPR dan BPRS tidak menyampaikan laporan penerapan tata kelola dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(5) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola.
(6) BPR atau BPRS yang menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinilai tidak lengkap dan/atau tidak benar secara signifikan dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPR atau BPRS tidak:
a. menyampaikan laporan penerapan tata kelola;
atau
b. memperbaiki laporan penerapan tata kelola, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(7) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (6), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga
jasa keuangan.
(8) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (6); dan
b. tetap tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan penerapan tata kelola dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis kedua, BPR atau BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola yang telah diperbaiki.
(10) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(11) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(12) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (10), dan ayat (11) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
(1) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPR dan BPRS.
(2) Komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan peringkat komponen:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi penilaian terhadap komponen tingkat kecukupan permodalan BPR dan BPRS.
(2) Komponen tingkat kecukupan permodalan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan peringkat komponen:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
(1) Penetapan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS dilakukan berdasarkan analisis komprehensif dan terstruktur atas:
a. peringkat faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (2); dan
b. peringkat komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2).
(2) Penetapan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan penilaian aspek kualitatif terhadap faktor rentabilitas dan faktor permodalan.
(3) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikategorikan:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1);
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2);
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3);
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4); dan
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5).
Article 16
Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan ditemukan permasalahan yang secara signifikan memengaruhi atau akan memengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS.
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPR DAN BPRS
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil penilaian sendiri terdapat:
a. faktor tata kelola dan/atau profil risiko BPR dan BPRS yang ditetapkan dengan peringkat 4 dan/atau peringkat 5;
b. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang ditetapkan dengan peringkat 4;
dan/atau
c. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang ditetapkan selain peringkat 4 atau peringkat 5, namun berpotensi ditetapkan dalam pengawasan intensif atau terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha BPR dan BPRS, BPR dan BPRS wajib menyampaikan rencana tindak.
(2) BPR dan BPRS wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal permintaan Otoritas Jasa Keuangan, untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS oleh Otoritas Jasa Keuangan.
b. paling lambat:
1. tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS pada posisi akhir bulan Juni; dan
2. tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS pada posisi akhir bulan Desember, untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut hasil penilaian sendiri oleh BPR dan BPRS.
c. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah BPR dan BPRS menyampaikan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai rencana tindak BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 18
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPR dan BPRS menyampaikan laporan realisasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan rencana tindak.
(3) Dalam hal pelaksanaan rencana tindak dilakukan secara bertahap, BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi setiap tahapan rencana tindak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan setiap tahapan.
(4) Dalam hal terdapat permasalahan signifikan yang mengganggu penyelesaian rencana tindak secara tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), BPR dan BPRS wajib menyampaikan alasan dan penyebab terganggunya penyelesaian rencana tindak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian yang ditetapkan.
(5) Dalam hal kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu penyampaian laporan secara berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak oleh BPR dan BPRS.
Article 19
Apabila batas waktu penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, rencana tindak atas hasil penilaian sendiri disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Article 20
Kewajiban penyampaian rencana tindak dan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 bagi BPR dan BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Article 21
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat
(2), Pasal 18 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga
jasa keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
Dalam pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait pengaturan yang sudah ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan.
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2022.
(2) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil risiko BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester pertama tahun 2023.
(3) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil risiko BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester kedua tahun 2023.
(4) BPR dan BPRS yang mengajukan penggabungan atau peleburan sejak bulan Desember 2023, proyeksi tingkat kesehatan selama 2 (dua) periode dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 24
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. penilaian tingkat kesehatan bagi:
1. BPR, tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA No.30/12/KEP/DIR tahun 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat;
2. BPRS, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sampai dengan posisi laporan bulan November 2023;
b. penyampaian dan publikasi laporan penerapan tata kelola tetap dilaksanakan bagi:
1. BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan
2. BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sampai dengan posisi laporan bulan Desember 2022;
c. penyampaian laporan profil risiko bagi BPR sesuai dengan jenis risiko yang dinilai oleh BPR tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan posisi laporan bulan Juni 2023; dan
d. pelanggaran penyampaian dan publikasi atas laporan penerapan tata kelola dikenai sanksi administratif bagi:
1. BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan
2. BPRS sesuai dengan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sampai dengan posisi laporan bulan Desember 2022.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5685); dan
b. Pasal 90 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Article 26
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlakukoma Pasal 3, Pasal 22 ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.
Article 27
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA No.30/12/KEP/DIR tahun 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat;
dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6380), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Desember 2023.
Article 28
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), Pasal 21 ayat
(6), Pasal 26, Pasal 31, dan Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6265)koma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 29
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Bagi BPR, penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam
operasional BPR yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko:
a. risiko kredit;
b. risiko operasional;
c. risiko kepatuhan;
d. risiko likuiditas;
e. risiko reputasi; dan
f. risiko strategis.
(2) Penilaian faktor profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat.
(3) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan manajemen risiko paling sedikit untuk 4 (empat) jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d.
(5) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) namun memiliki produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang menambah eksposur risiko wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) BPR yang memiliki modal inti:
a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3); atau
b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) namun memiliki produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang menambah eksposur risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(5),
menyampaikan laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat meliputi 6 (enam) jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak semester kedua tahun
2022. (7) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat meliputi 4 (empat) jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sejak semester kedua tahun
2022. (8) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPR mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2022, BPR wajib menyampaikan laporan profil risiko:
a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. dilakukan pertama kali pada laporan profil risiko semester berikutnya setelah 1 (satu) tahun BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut.
(9) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(10) Dalam hal BPR:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat
(5), BPR dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR.
(11) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPR tidak:
a. menyampaikan laporan profil risiko; atau
b. memperbaiki laporan profil risiko, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(12) Dalam hal BPR:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11); dan
b. tetap tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran kedua, BPR dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(13) Dalam hal BPR:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (12); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif BPR dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(14) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) sampai dengan ayat (13) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
(1) Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko:
a. risiko kredit;
b. risiko operasional;
c. risiko kepatuhan;
d. risiko likuiditas;
e. risiko reputasi; dan
f. risiko strategis.
(2) Penilaian faktor profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Rencana tindak penerapan manajemen risiko dan/atau penyesuaian rencana tindak penerapan manajemen risiko dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
(4) Rencana tindak dan/atau penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPRS dengan modal inti:
a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2022; atau
b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
(5) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah meliputi:
a. 3 (tiga) jenis risiko terdiri atas:
1. risiko kredit;
2. risiko operasional; dan
3. risiko kepatuhan, untuk semester kedua tahun 2022; dan
b. 6 (enam) jenis risiko terdiri atas:
1. risiko kredit;
2. risiko operasional;
3. risiko kepatuhan;
4. risiko likuiditas;
5. risiko reputasi; dan
6. risiko strategis,
untuk semester pertama tahun 2023.
(6) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah meliputi:
a. 2 (dua) jenis risiko terdiri atas risiko kredit dan risiko operasional untuk semester pertama tahun 2023; dan
b. 4 (empat) jenis risiko terdiri atas risiko kredit, risiko operasional, risiko kepatuhan, dan risiko likuiditas untuk semester kedua tahun 2023.
(7) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPRS mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, BPRS wajib menyampaikan laporan profil risiko:
a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. dilakukan sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPRS mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, BPRS wajib menyampaikan laporan profil risiko:
a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. dilakukan pertama kali pada laporan profil risiko semester pertama tahun 2023.
(9) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPRS mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 30 Juni 2023, BPRS wajib menyampaikan laporan profil risiko:
a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. dilakukan pertama kali pada laporan profil risiko semester berikutnya paling lama 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut.
(10) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan/atau ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPRS tidak:
a. menyampaikan laporan profil risiko; atau
b. memperbaiki laporan profil risiko, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(11) Dalam hal BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
b. tetap tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis kedua, BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(12) Dalam hal BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan/atau ayat
(9), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola paling sedikit kepada:
a. pemegang saham;
b. Otoritas Jasa Keuangan;
c. Asosiasi BPR bagi BPR atau asosiasi BPRS bagi BPRS di INDONESIA; dan
d. 1 (satu) kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan bagi BPR atau pemangku kepentingan melalui media internal yang dimiliki BPRS bagi BPRS, paling lambat tanggal 31 Januari untuk laporan posisi tanggal 31 Desember.
(2) Bagi BPR dan BPRS yang telah memiliki situs web wajib mempublikasikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web BPR dan BPRS paling lambat tanggal 31 Januari untuk laporan posisi tanggal 31 Desember.
(3) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan; atau
b. teguran tertulis dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagi BPR atau BPRS yang belum menyampaikan laporan
penerapan tata kelola melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
(4) Dalam hal BPR atau BPRS tidak menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan periode penyampaian berikutnya, dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPR dan BPRS tidak menyampaikan laporan penerapan tata kelola dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(5) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola.
(6) BPR atau BPRS yang menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinilai tidak lengkap dan/atau tidak benar secara signifikan dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPR atau BPRS tidak:
a. menyampaikan laporan penerapan tata kelola;
atau
b. memperbaiki laporan penerapan tata kelola, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(7) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (6), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga
jasa keuangan.
(8) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (6); dan
b. tetap tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan penerapan tata kelola dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis kedua, BPR atau BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola yang telah diperbaiki.
(10) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(11) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(12) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (10), dan ayat (11) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
(1) Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko:
a. risiko kredit;
b. risiko operasional;
c. risiko kepatuhan;
d. risiko likuiditas;
e. risiko reputasi; dan
f. risiko strategis.
(2) Penilaian faktor profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Rencana tindak penerapan manajemen risiko dan/atau penyesuaian rencana tindak penerapan manajemen risiko dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
(4) Rencana tindak dan/atau penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPRS dengan modal inti:
a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2022; atau
b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
(5) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah meliputi:
a. 3 (tiga) jenis risiko terdiri atas:
1. risiko kredit;
2. risiko operasional; dan
3. risiko kepatuhan, untuk semester kedua tahun 2022; dan
b. 6 (enam) jenis risiko terdiri atas:
1. risiko kredit;
2. risiko operasional;
3. risiko kepatuhan;
4. risiko likuiditas;
5. risiko reputasi; dan
6. risiko strategis,
untuk semester pertama tahun 2023.
(6) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah meliputi:
a. 2 (dua) jenis risiko terdiri atas risiko kredit dan risiko operasional untuk semester pertama tahun 2023; dan
b. 4 (empat) jenis risiko terdiri atas risiko kredit, risiko operasional, risiko kepatuhan, dan risiko likuiditas untuk semester kedua tahun 2023.
(7) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPRS mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, BPRS wajib menyampaikan laporan profil risiko:
a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. dilakukan sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPRS mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, BPRS wajib menyampaikan laporan profil risiko:
a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. dilakukan pertama kali pada laporan profil risiko semester pertama tahun 2023.
(9) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPRS mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 30 Juni 2023, BPRS wajib menyampaikan laporan profil risiko:
a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. dilakukan pertama kali pada laporan profil risiko semester berikutnya paling lama 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut.
(10) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan/atau ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPRS tidak:
a. menyampaikan laporan profil risiko; atau
b. memperbaiki laporan profil risiko, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(11) Dalam hal BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
b. tetap tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis kedua, BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(12) Dalam hal BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan/atau ayat
(9), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.