Correct Article 20
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Kewajiban penyampaian rencana tindak dan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 bagi BPR dan BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Your Correction
