Correct Article 3
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR dan BPRS wajib melakukan penilaian sendiri atas Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(3) Dalam hal memenuhi kondisi tertentu berdasarkan penilaian sendiri dan/atau permintaan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPRS wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu.
(4) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) wajib mendapat persetujuan dari Direksi dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5) BPR dan BPRS wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk:
a. penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS posisi akhir bulan Juni, disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli; dan
b. penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS posisi akhir bulan Desember, disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk menyampaikan hasil pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(8) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(9) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (8); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5),
pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), ayat (8), dan ayat (9) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
(11) Ketentuan mengenai format hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
