Correct Article 26
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlakukoma Pasal 3, Pasal 22 ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.
Your Correction
