Correct Article 12
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola paling sedikit kepada:
a. pemegang saham;
b. Otoritas Jasa Keuangan;
c. Asosiasi BPR bagi BPR atau asosiasi BPRS bagi BPRS di INDONESIA; dan
d. 1 (satu) kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan bagi BPR atau pemangku kepentingan melalui media internal yang dimiliki BPRS bagi BPRS, paling lambat tanggal 31 Januari untuk laporan posisi tanggal 31 Desember.
(2) Bagi BPR dan BPRS yang telah memiliki situs web wajib mempublikasikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web BPR dan BPRS paling lambat tanggal 31 Januari untuk laporan posisi tanggal 31 Desember.
(3) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan; atau
b. teguran tertulis dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagi BPR atau BPRS yang belum menyampaikan laporan
penerapan tata kelola melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
(4) Dalam hal BPR atau BPRS tidak menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan periode penyampaian berikutnya, dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPR dan BPRS tidak menyampaikan laporan penerapan tata kelola dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(5) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola.
(6) BPR atau BPRS yang menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinilai tidak lengkap dan/atau tidak benar secara signifikan dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPR atau BPRS tidak:
a. menyampaikan laporan penerapan tata kelola;
atau
b. memperbaiki laporan penerapan tata kelola, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama.
(7) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (6), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga
jasa keuangan.
(8) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (6); dan
b. tetap tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan penerapan tata kelola dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis kedua, BPR atau BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola yang telah diperbaiki.
(10) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(11) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(12) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (10), dan ayat (11) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
Your Correction
