Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko: a. risiko kredit; b. risiko operasional; c. risiko kepatuhan; d. risiko likuiditas; e. risiko reputasi; dan f. risiko strategis. (2) Penilaian faktor profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah. (3) Rencana tindak penerapan manajemen risiko dan/atau penyesuaian rencana tindak penerapan manajemen risiko dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah. (4) Rencana tindak dan/atau penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPRS dengan modal inti: a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2022; atau b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. (5) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah meliputi: a. 3 (tiga) jenis risiko terdiri atas: 1. risiko kredit; 2. risiko operasional; dan 3. risiko kepatuhan, untuk semester kedua tahun 2022; dan b. 6 (enam) jenis risiko terdiri atas: 1. risiko kredit; 2. risiko operasional; 3. risiko kepatuhan; 4. risiko likuiditas; 5. risiko reputasi; dan 6. risiko strategis, untuk semester pertama tahun 2023. (6) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah meliputi: a. 2 (dua) jenis risiko terdiri atas risiko kredit dan risiko operasional untuk semester pertama tahun 2023; dan b. 4 (empat) jenis risiko terdiri atas risiko kredit, risiko operasional, risiko kepatuhan, dan risiko likuiditas untuk semester kedua tahun 2023. (7) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPRS mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, BPRS wajib menyampaikan laporan profil risiko: a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. dilakukan sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPRS mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, BPRS wajib menyampaikan laporan profil risiko: a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. dilakukan pertama kali pada laporan profil risiko semester pertama tahun 2023. (9) Dalam hal berdasarkan laporan bulanan BPRS mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 30 Juni 2023, BPRS wajib menyampaikan laporan profil risiko: a. meliputi seluruh jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. dilakukan pertama kali pada laporan profil risiko semester berikutnya paling lama 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut. (10) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan/atau ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan teguran tertulis kedua diberikan apabila BPRS tidak: a. menyampaikan laporan profil risiko; atau b. memperbaiki laporan profil risiko, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis pertama. (11) Dalam hal BPRS: a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan b. tetap tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah teguran tertulis kedua, BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (12) Dalam hal BPRS: a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11); dan b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan/atau ayat (9), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction