Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPRS wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha, serta menerapkan prinsip syariah bagi BPRS. (2) Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan BPRS wajib: a. memastikan upaya untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS; dan b. melakukan langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal: a. BPR atau BPRS, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. BPR atau BPRS tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau 2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS. (5) Dalam hal: a. BPR atau BPRS, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4); dan b. BPR atau BPRS tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
Your Correction