Correct Article 22
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Dalam pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait pengaturan yang sudah ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan.
Your Correction
