Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. (2) Dalam hal BPR dan BPRS memenuhi kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu- waktu. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu- waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. hasil pemeriksaan; b. hasil analisis laporan berkala yang disampaikan BPR dan BPRS; dan/atau c. informasi lain.
Your Correction