Correct Article 7
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR dan BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor:
a. profil risiko;
b. tata kelola;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.
(3) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
2. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2023.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
