Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. penilaian tingkat kesehatan bagi: 1. BPR, tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA No.30/12/KEP/DIR tahun 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat; 2. BPRS, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sampai dengan posisi laporan bulan November 2023; b. penyampaian dan publikasi laporan penerapan tata kelola tetap dilaksanakan bagi: 1. BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan 2. BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sampai dengan posisi laporan bulan Desember 2022; c. penyampaian laporan profil risiko bagi BPR sesuai dengan jenis risiko yang dinilai oleh BPR tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan posisi laporan bulan Juni 2023; dan d. pelanggaran penyampaian dan publikasi atas laporan penerapan tata kelola dikenai sanksi administratif bagi: 1. BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan 2. BPRS sesuai dengan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sampai dengan posisi laporan bulan Desember 2022.
Your Correction