Correct Article 24
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. penilaian tingkat kesehatan bagi:
1. BPR, tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA No.30/12/KEP/DIR tahun 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat;
2. BPRS, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sampai dengan posisi laporan bulan November 2023;
b. penyampaian dan publikasi laporan penerapan tata kelola tetap dilaksanakan bagi:
1. BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan
2. BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sampai dengan posisi laporan bulan Desember 2022;
c. penyampaian laporan profil risiko bagi BPR sesuai dengan jenis risiko yang dinilai oleh BPR tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan posisi laporan bulan Juni 2023; dan
d. pelanggaran penyampaian dan publikasi atas laporan penerapan tata kelola dikenai sanksi administratif bagi:
1. BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan
2. BPRS sesuai dengan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sampai dengan posisi laporan bulan Desember 2022.
Your Correction
