Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan ditemukan permasalahan yang secara signifikan memengaruhi atau akan memengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS.
Your Correction