Correct Article 23
PERBAN Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2022.
(2) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil risiko BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester pertama tahun 2023.
(3) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil risiko BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester kedua tahun 2023.
(4) BPR dan BPRS yang mengajukan penggabungan atau peleburan sejak bulan Desember 2023, proyeksi tingkat kesehatan selama 2 (dua) periode dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
