Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN yang selanjutnya disebut JF Bidang PKP ASN adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan peningkatan kualitas kebijakan dan pengelolaan pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
5. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
6. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
7. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
8. Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Analis Kebijakan adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan advokasi kebijakan.
9. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
10. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
11. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan bagi setiap pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien.
12. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
13. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
15. Standar Kompetensi di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas JF Bidang PKP ASN.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari JF Bidang PKP ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional.
17. Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan tertulis penguasaan Kompetensi JF Bidang PKP ASN pada jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara secara elektronik.
18. Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LSP LAN adalah lembaga pelaksana sertifikasi profesi Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
19. Sertifikat Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi LSP adalah
pengakuan tertulis penguasaan Kompetensi yang ditetapkan oleh LSP LAN dan/atau lembaga sertifikasi profesi yang direkomendasikan oleh LSP LAN yang menyatakan lulus sertifikasi Kompetensi.
20. Penguji Kompetensi yang selanjutnya disebut Penguji adalah pegawai ASN yang memiliki Kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk ditugaskan melakukan pengujian terhadap peserta dan penilaian Kompetensi pada jenis kualifikasi tertentu.
21. Peserta Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang memiliki pengalaman dan/atau tugas dan fungsi untuk melakukan kegiatan bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN yang mengikuti Uji Kompetensi.
22. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
23. Instansi Pengguna JF Bidang PKP ASN yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah yang memiliki formasi JF Bidang PKP ASN.
24. Instansi Pembina JF Bidang PKP ASN yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
25. Kepala adalah pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
(1) Uji Kompetensi dilakukan untuk memastikan kesesuaian Kompetensi Peserta sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. adil;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Uji Kompetensi dilakukan secara benar, jelas, dan menilai Kompetensi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
(4) Adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Uji Kompetensi dilakukan dengan tidak diskriminatif dan sesuai dengan prosedur.
(5) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu Uji Kompetensi dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait.
(6) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Uji Kompetensi dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional;
dan
b. perpindahan antar jabatan.
(2) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan antar Jabatan Fungsional sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat jabatan.
(3) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
(4) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perpindahan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli utama;
b. perpindahan pejabat administrator ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli madya;
c. perpindahan pejabat pengawas ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli muda; dan
d. perpindahan pejabat pelaksana ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli pertama.
Article 5
(1) Uji Kompetensi dalam rangka promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN; dan
b. kenaikan jenjang JF Bidang PKP ASN.
(2) Promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. promosi pejabat administrator ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli utama;
b. promosi pejabat pengawas ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli madya; dan
c. promosi pejabat pelaksana ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli pertama dan ahli muda.
(3) Kenaikan jenjang JF Bidang PKP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi JF Bidang
PKP ASN yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi meliputi:
a. kenaikan JF Bidang PKP ASN ahli pertama ke JF Bidang PKP ASN ahli muda;
b. kenaikan JF Bidang PKP ASN ahli muda ke JF Bidang PKP ASN ahli madya; dan
c. kenaikan JF Bidang PKP ASN ahli madya ke JF Bidang PKP ASN ahli utama.
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh:
a. Instansi Pembina; atau
b. Instansi Pengguna setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian kelayakan terhadap Instansi Pengguna untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penguji terdiri atas:
a. pegawai ASN pada Instansi Pembina; dan/atau
b. pegawai ASN pada Instansi Pengguna;
(2) Komposisi Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pejabat fungsional dengan jabatan paling rendah sama dengan jenjang yang akan diduduki oleh Peserta; dan
b. pejabat struktural dengan ketentuan sebagai berikut:
1. paling rendah setingkat pejabat pengawas untuk Uji Kompetensi bagi Peserta yang akan menduduki JF Bidang PKP ASN jenjang ahli pertama dan JF Bidang PKP ASN jenjang ahli muda;
2. paling rendah setingkat pejabat administrator untuk Uji Kompetensi bagi Peserta yang akan menduduki JF Bidang PKP ASN jenjang ahli madya; atau
3. paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Uji Kompetensi bagi Peserta yang akan menduduki JF Bidang PKP ASN jenjang ahli utama.
(3) Atas pertimbangan kebutuhan substansi Uji Kompetensi, komposisi Penguji dapat melibatkan praktisi.
Article 8
Penguji yang berasal dari pegawai ASN Instansi Pembina atau pegawai ASN Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi atau yang disetarakan harus memiliki sertifikat pelatihan bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN atau memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional yang akan dilakukan Uji Kompetensi.
Article 9
Penguji yang berasal dari praktisi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah magister; dan
b. memiliki pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional yang akan dilakukan Uji Kompetensi.
Article 10
(1) Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan pengujian terhadap Peserta; dan
b. melaksanakan penilaian Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penguji melaksanakan fungsi:
a. melakukan pengujian sesuai metode Uji Kompetensi;
b. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi; dan
c. melakukan penilaian sesuai metode Uji Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh:
a. Instansi Pembina; atau
b. Instansi Pengguna setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian kelayakan terhadap Instansi Pengguna untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penguji terdiri atas:
a. pegawai ASN pada Instansi Pembina; dan/atau
b. pegawai ASN pada Instansi Pengguna;
(2) Komposisi Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pejabat fungsional dengan jabatan paling rendah sama dengan jenjang yang akan diduduki oleh Peserta; dan
b. pejabat struktural dengan ketentuan sebagai berikut:
1. paling rendah setingkat pejabat pengawas untuk Uji Kompetensi bagi Peserta yang akan menduduki JF Bidang PKP ASN jenjang ahli pertama dan JF Bidang PKP ASN jenjang ahli muda;
2. paling rendah setingkat pejabat administrator untuk Uji Kompetensi bagi Peserta yang akan menduduki JF Bidang PKP ASN jenjang ahli madya; atau
3. paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Uji Kompetensi bagi Peserta yang akan menduduki JF Bidang PKP ASN jenjang ahli utama.
(3) Atas pertimbangan kebutuhan substansi Uji Kompetensi, komposisi Penguji dapat melibatkan praktisi.
Article 8
Penguji yang berasal dari pegawai ASN Instansi Pembina atau pegawai ASN Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi atau yang disetarakan harus memiliki sertifikat pelatihan bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN atau memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional yang akan dilakukan Uji Kompetensi.
Article 9
Penguji yang berasal dari praktisi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah magister; dan
b. memiliki pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional yang akan dilakukan Uji Kompetensi.
Article 10
(1) Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan pengujian terhadap Peserta; dan
b. melaksanakan penilaian Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penguji melaksanakan fungsi:
a. melakukan pengujian sesuai metode Uji Kompetensi;
b. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi; dan
c. melakukan penilaian sesuai metode Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya;
e. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama;
f. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan advokasi kebijakan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf k;
i. Sertifikat Kompetensi LSP yang setara bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama; dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Article 12
Article 13
Article 14
Article 15
Article 16
Article 17
Article 18
Article 19
Article 20
Dalam hal untuk kepentingan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dapat ditentukan lain berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
BAB Kesatu
Persyaratan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya;
e. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama;
f. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan advokasi kebijakan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf k;
i. Sertifikat Kompetensi LSP yang setara bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama; dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Article 12
Article 13
BAB Kedua
Persyaratan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli pertama, Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda, Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama;
d. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan:
1. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli pertama;
2. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan
Fungsional Widyaiswara ahli muda;
3. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program Pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya;
dan
4. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama,
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
i. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
j. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k. membuat karya tulis ilmiah bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama; dan
l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli pertama dan Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j;
j. Sertifikat Kompetensi LSP yang setara bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama;
k. karya tulis ilmiah bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama; dan
l. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Article 15
Article 16
BAB Ketiga
Persyaratan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan, adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama;
e. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pengembangan kompetensi ASN paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
i. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
j. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
k. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama dari jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau huruf d;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j;
i. Sertifikat Kompetensi LSP yang setara bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama;
dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Article 18
Article 19
Article 20
Dalam hal untuk kepentingan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dapat ditentukan lain berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna mengusulkan calon Peserta kepada Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina melakukan seleksi administrasi calon Peserta;
c. Instansi Pembina MENETAPKAN Peserta dalam surat pemanggilan;
d. Instansi Pembina memanggil Peserta;
e. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi melalui media yang telah ditentukan;
f. Instansi Pembina melaksanakan sidang untuk kelulusan Uji Kompetensi;
g. Instansi Pembina MENETAPKAN Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi; dan
h. Instansi Pembina menyampaikan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi kepada Instansi Pengguna.
Article 23
(1) Instansi Pengguna dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna mengusulkan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada Kepala;
b. Kepala mengeluarkan persetujuan tertulis penyelenggaraan Uji Kompetensi pada Instansi Pengguna;
c. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilaksanakan bagi Peserta di luar lingkungan Instansi Pengguna berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala;
d. Instansi Pengguna melakukan seleksi administrasi calon Peserta;
e. Instansi Pengguna MENETAPKAN Peserta dalam surat pemanggilan;
f. Instansi Pengguna memanggil Peserta;
g. Instansi Pengguna menyelenggarakan Uji Kompetensi melalui media yang telah ditentukan;
h. Instansi Pengguna melaksanakan sidang untuk kelulusan Uji Kompetensi;
i. Instansi Pengguna mengusulkan penetapan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi kepada Instansi Pembina;
j. Instansi Pembina MENETAPKAN Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi; dan
k. Instansi Pengguna menyampaikan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi.
(2) Tahapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna.
(3) Instansi Pengguna dapat menyesuaikan tahapan Uji Kompetensi berdasarkan situasi dan kondisi di wilayah Instansi Pengguna.
(4) Pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan tertulis Kepala.
Article 24
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi JF Bidang PKP ASN dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Article 25
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
Article 26
(1) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan terdiri atas:
a. pembekalan Uji Kompetensi;
b. uji portofolio;
c. ujian tertulis;
d. wawancara;
e. pembuatan makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi; dan/atau
f. presentasi makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi.
(2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri atas:
a. pembekalan Uji Kompetensi;
b. uji portofolio;
c. ujian tertulis;
d. wawancara;
e. praktik mengajar bagi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara;
f. pembuatan makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi atau materi yang diampu; dan/atau
g. presentasi makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi atau materi yang diampu.
(3) Tahapan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas:
a. pembekalan Uji Kompetensi;
b. uji portofolio;
c. ujian tertulis;
d. wawancara;
e. pembuatan makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas analisis pengembangan kompetensi yang sesuai dengan sasaran strategis instansi; dan/atau
f. presentasi makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas analisis pengembangan kompetensi yang sesuai dengan sasaran strategis instansi.
Article 27
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a bertujuan membantu kesiapan Peserta sebelum mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(4) Metode pembekalan berupa tatap muka baik secara daring dan/atau luring dalam bentuk ceramah dan simulasi.
Article 28
(1) Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b dibuat dalam bentuk biodata sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda, esai dan/atau studi kasus.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d berupa wawancara terkait praktik kerja di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN sesuai dengan jenjang JF Bidang PKP ASN yang dituju.
(4) Praktik mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam menyampaikan:
a. materi pembelajaran di kelas; dan/atau
b. ide/gagasannya terkait dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g dan Pasal 16 ayat (2) huruf g.
(5) Makalah/karya tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf f, dan ayat (3) huruf e disusun sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf f dilakukan untuk memaparkan materi makalah/karya tulis yang telah disusun.
Article 29
(1) Peserta yang memperoleh nilai Uji Kompetensi sebesar 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) ke atas dinyatakan telah memiliki Kompetensi.
(2) Peserta yang memperoleh nilai Uji Kompetensi kurang dari 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) dinyatakan belum kompeten.
(3) Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN yang dinyatakan belum kompeten
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sampai batas usia pengusulan Uji Kompetensi bagi kenaikan jenjang dalam JF Bidang PKP ASN.
Article 30
(1) Peserta yang telah memiliki Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) memenuhi persyaratan lulus Uji Kompetensi dan berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Instansi Pengguna; atau
b. terdapat penugasan lain di luar bidang tugas JF Bidang PKP ASN yang akan diduduki.
(4) Dalam hal masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah habis, maka Sertifikat Kompetensi dinyatakan tidak berlaku dan Peserta diusulkan untuk Uji Kompetensi ulang.
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna mengusulkan calon Peserta kepada Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina melakukan seleksi administrasi calon Peserta;
c. Instansi Pembina MENETAPKAN Peserta dalam surat pemanggilan;
d. Instansi Pembina memanggil Peserta;
e. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi melalui media yang telah ditentukan;
f. Instansi Pembina melaksanakan sidang untuk kelulusan Uji Kompetensi;
g. Instansi Pembina MENETAPKAN Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi; dan
h. Instansi Pembina menyampaikan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi kepada Instansi Pengguna.
Article 23
(1) Instansi Pengguna dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna mengusulkan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada Kepala;
b. Kepala mengeluarkan persetujuan tertulis penyelenggaraan Uji Kompetensi pada Instansi Pengguna;
c. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilaksanakan bagi Peserta di luar lingkungan Instansi Pengguna berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala;
d. Instansi Pengguna melakukan seleksi administrasi calon Peserta;
e. Instansi Pengguna MENETAPKAN Peserta dalam surat pemanggilan;
f. Instansi Pengguna memanggil Peserta;
g. Instansi Pengguna menyelenggarakan Uji Kompetensi melalui media yang telah ditentukan;
h. Instansi Pengguna melaksanakan sidang untuk kelulusan Uji Kompetensi;
i. Instansi Pengguna mengusulkan penetapan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi kepada Instansi Pembina;
j. Instansi Pembina MENETAPKAN Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi; dan
k. Instansi Pengguna menyampaikan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi.
(2) Tahapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna.
(3) Instansi Pengguna dapat menyesuaikan tahapan Uji Kompetensi berdasarkan situasi dan kondisi di wilayah Instansi Pengguna.
(4) Pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan tertulis Kepala.
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi JF Bidang PKP ASN dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(1) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan terdiri atas:
a. pembekalan Uji Kompetensi;
b. uji portofolio;
c. ujian tertulis;
d. wawancara;
e. pembuatan makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi; dan/atau
f. presentasi makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi.
(2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri atas:
a. pembekalan Uji Kompetensi;
b. uji portofolio;
c. ujian tertulis;
d. wawancara;
e. praktik mengajar bagi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara;
f. pembuatan makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi atau materi yang diampu; dan/atau
g. presentasi makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi atau materi yang diampu.
(3) Tahapan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas:
a. pembekalan Uji Kompetensi;
b. uji portofolio;
c. ujian tertulis;
d. wawancara;
e. pembuatan makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas analisis pengembangan kompetensi yang sesuai dengan sasaran strategis instansi; dan/atau
f. presentasi makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas analisis pengembangan kompetensi yang sesuai dengan sasaran strategis instansi.
Article 27
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a bertujuan membantu kesiapan Peserta sebelum mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(4) Metode pembekalan berupa tatap muka baik secara daring dan/atau luring dalam bentuk ceramah dan simulasi.
Article 28
(1) Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b dibuat dalam bentuk biodata sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda, esai dan/atau studi kasus.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d berupa wawancara terkait praktik kerja di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN sesuai dengan jenjang JF Bidang PKP ASN yang dituju.
(4) Praktik mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam menyampaikan:
a. materi pembelajaran di kelas; dan/atau
b. ide/gagasannya terkait dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g dan Pasal 16 ayat (2) huruf g.
(5) Makalah/karya tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf f, dan ayat (3) huruf e disusun sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf f dilakukan untuk memaparkan materi makalah/karya tulis yang telah disusun.
(1) Peserta yang memperoleh nilai Uji Kompetensi sebesar 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) ke atas dinyatakan telah memiliki Kompetensi.
(2) Peserta yang memperoleh nilai Uji Kompetensi kurang dari 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) dinyatakan belum kompeten.
(3) Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN yang dinyatakan belum kompeten
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sampai batas usia pengusulan Uji Kompetensi bagi kenaikan jenjang dalam JF Bidang PKP ASN.
Article 30
(1) Peserta yang telah memiliki Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) memenuhi persyaratan lulus Uji Kompetensi dan berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Instansi Pengguna; atau
b. terdapat penugasan lain di luar bidang tugas JF Bidang PKP ASN yang akan diduduki.
(4) Dalam hal masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah habis, maka Sertifikat Kompetensi dinyatakan tidak berlaku dan Peserta diusulkan untuk Uji Kompetensi ulang.
Pendanaan Uji Kompetensi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(1) Sertifikat Kompetensi LSP dapat menjadi substitusi bagi Uji Kompetensi:
a. perpindahan dari jabatan lain untuk menduduki jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
b. kenaikan jenjang JF Bidang PKP ASN dalam jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
(2) Sertifikasi Kompetensi LSP yang dilaksanakan oleh LSP LAN bagi calon JF Bidang PKP ASN merupakan bagian dari Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan lain ke dalam JF Bidang PKP ASN jenjang ahli utama.
(3) Sertifikat Kompetensi LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Instansi Pembina sebagai dasar
penerbitan surat rekomendasi pengangkatan JF Bidang PKP ASN.
(4) Sertifikat Kompetensi LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sepanjang Sertifikat Kompetensi LSP dimaksud masih berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kompetensi LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. usulan Uji Kompetensi yang disampaikan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya; dan
b. Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1984); dan
b. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 684), dan seluruh ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2026
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD TAUFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui mekanisme kenaikan jenjang adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. telah memenuhi angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang akan diduduki;
d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
e. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya;
f. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama;
g. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan advokasi kebijakan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
k. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
m. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. dokumen penetapan angka kredit terakhir;
e. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f;
f. daftar riwayat hidup;
g. portofolio;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l; dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta
yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
e. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya dan Analis Kebijakan ahli utama;
f. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan advokasi kebijakan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
i. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
k. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
m. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli Utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. bukti pendukung prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
h. dokumen nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l;
j. surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda; dan
k. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli pertama, Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda, Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama;
d. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan:
1. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli pertama;
2. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan
Fungsional Widyaiswara ahli muda;
3. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program Pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya;
dan
4. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama,
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
i. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
j. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k. membuat karya tulis ilmiah bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama; dan
l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli pertama dan Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j;
j. Sertifikat Kompetensi LSP yang setara bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama;
k. karya tulis ilmiah bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama; dan
l. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui mekanisme kenaikan jenjang adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. telah memenuhi angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara yang akan diduduki;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda, Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama;
e. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
i. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
j. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
k. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. dokumen penetapan angka kredit terakhir;
e. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
f. daftar riwayat hidup;
g. portofolio;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j; dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-
politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda, Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama;
e. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan:
1. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program Pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya;
dan
3. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama,
h. memiliki prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
i. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
k. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
m. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli Utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
h. bukti pendukung prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
i. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l;
k. surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda; dan
l. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan, adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama;
e. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pengembangan kompetensi ASN paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
i. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
j. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
k. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama dari jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau huruf d;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j;
i. Sertifikat Kompetensi LSP yang setara bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama;
dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui mekanisme kenaikan jenjang sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. telah memenuhi angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang akan diduduki;
d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
e. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama;
f. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pengembangan kompetensi ASN paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. dokumen penetapan angka kredit terakhir;
e. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e;
f. daftar riwayat hidup;
g. portofolio;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf k; dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui promosi ke dalam
JF Bidang PKP ASN adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama;
e. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pengembangan kompetensi ASN paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
h. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. bukti pendukung prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf k;
j. surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
dan
k. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui mekanisme kenaikan jenjang adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. telah memenuhi angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang akan diduduki;
d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
e. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya;
f. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama;
g. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan advokasi kebijakan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
k. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
m. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. dokumen penetapan angka kredit terakhir;
e. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f;
f. daftar riwayat hidup;
g. portofolio;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l; dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta
yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
e. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya dan Analis Kebijakan ahli utama;
f. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan advokasi kebijakan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
i. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
k. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
m. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli Utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. bukti pendukung prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
h. dokumen nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l;
j. surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda; dan
k. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui mekanisme kenaikan jenjang adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. telah memenuhi angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara yang akan diduduki;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda, Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama;
e. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
i. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
j. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
k. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. dokumen penetapan angka kredit terakhir;
e. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
f. daftar riwayat hidup;
g. portofolio;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j; dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-
politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda, Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama;
e. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan:
1. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program Pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya;
dan
3. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama,
h. memiliki prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
i. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
k. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
m. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli Utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
h. bukti pendukung prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
i. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l;
k. surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda; dan
l. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui mekanisme kenaikan jenjang sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. telah memenuhi angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang akan diduduki;
d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
e. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama;
f. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pengembangan kompetensi ASN paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. dokumen penetapan angka kredit terakhir;
e. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e;
f. daftar riwayat hidup;
g. portofolio;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf k; dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui promosi ke dalam
JF Bidang PKP ASN adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama;
e. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pengembangan kompetensi ASN paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
h. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. bukti pendukung prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf k;
j. surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda;
dan
k. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.