Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Penguji terdiri atas:
a. pegawai ASN pada Instansi Pembina; dan/atau
b. pegawai ASN pada Instansi Pengguna;
(2) Komposisi Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pejabat fungsional dengan jabatan paling rendah sama dengan jenjang yang akan diduduki oleh Peserta; dan
b. pejabat struktural dengan ketentuan sebagai berikut:
1. paling rendah setingkat pejabat pengawas untuk Uji Kompetensi bagi Peserta yang akan menduduki JF Bidang PKP ASN jenjang ahli pertama dan JF Bidang PKP ASN jenjang ahli muda;
2. paling rendah setingkat pejabat administrator untuk Uji Kompetensi bagi Peserta yang akan menduduki JF Bidang PKP ASN jenjang ahli madya; atau
3. paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Uji Kompetensi bagi Peserta yang akan menduduki JF Bidang PKP ASN jenjang ahli utama.
(3) Atas pertimbangan kebutuhan substansi Uji Kompetensi, komposisi Penguji dapat melibatkan praktisi.
Your Correction
