Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-
politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda, Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama;
e. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan:
1. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program Pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya;
dan
3. perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan bagi calon Peserta yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli utama,
h. memiliki prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
i. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
k. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
m. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli madya; dan
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli Utama.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
h. bukti pendukung prestasi di bidang yang relevan dengan tugas atau ruang lingkup jenjang yang akan diduduki;
i. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l;
k. surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara ahli muda; dan
l. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Your Correction
