Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
Penguji yang berasal dari praktisi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah magister; dan
b. memiliki pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional yang akan dilakukan Uji Kompetensi.
Your Correction
