Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan pengujian terhadap Peserta; dan
b. melaksanakan penilaian Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penguji melaksanakan fungsi:
a. melakukan pengujian sesuai metode Uji Kompetensi;
b. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi; dan
c. melakukan penilaian sesuai metode Uji Kompetensi.
Your Correction
