Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna mengusulkan calon Peserta kepada Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina melakukan seleksi administrasi calon Peserta;
c. Instansi Pembina MENETAPKAN Peserta dalam surat pemanggilan;
d. Instansi Pembina memanggil Peserta;
e. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi melalui media yang telah ditentukan;
f. Instansi Pembina melaksanakan sidang untuk kelulusan Uji Kompetensi;
g. Instansi Pembina MENETAPKAN Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi; dan
h. Instansi Pembina menyampaikan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi kepada Instansi Pengguna.
Your Correction
