Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh:
a. Instansi Pembina; atau
b. Instansi Pengguna setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian kelayakan terhadap Instansi Pengguna untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
