Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui mekanisme kenaikan jenjang sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. telah memenuhi angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang akan diduduki; d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda; e. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama; f. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pengembangan kompetensi ASN paling singkat 2 (dua) tahun; h. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS; j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi: 1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli muda; 2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli madya; dan 3. 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ahli utama. (2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk: a. surat pengusulan Peserta; b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir; c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. dokumen penetapan angka kredit terakhir; e. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e; f. daftar riwayat hidup; g. portofolio; h. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf k; dan j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Your Correction