Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan terdiri atas: a. pembekalan Uji Kompetensi; b. uji portofolio; c. ujian tertulis; d. wawancara; e. pembuatan makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi; dan/atau f. presentasi makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi. (2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri atas: a. pembekalan Uji Kompetensi; b. uji portofolio; c. ujian tertulis; d. wawancara; e. praktik mengajar bagi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara; f. pembuatan makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi atau materi yang diampu; dan/atau g. presentasi makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas yang menjadi tugas dan fungsi instansi atau materi yang diampu. (3) Tahapan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas: a. pembekalan Uji Kompetensi; b. uji portofolio; c. ujian tertulis; d. wawancara; e. pembuatan makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas analisis pengembangan kompetensi yang sesuai dengan sasaran strategis instansi; dan/atau f. presentasi makalah/karya tulis di bidang yang relevan dengan bidang tugas analisis pengembangan kompetensi yang sesuai dengan sasaran strategis instansi.
Your Correction