Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b dibuat dalam bentuk biodata sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda, esai dan/atau studi kasus. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d berupa wawancara terkait praktik kerja di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN sesuai dengan jenjang JF Bidang PKP ASN yang dituju. (4) Praktik mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam menyampaikan: a. materi pembelajaran di kelas; dan/atau b. ide/gagasannya terkait dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g dan Pasal 16 ayat (2) huruf g. (5) Makalah/karya tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf f, dan ayat (3) huruf e disusun sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan oleh Instansi Pembina. (6) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf f dilakukan untuk memaparkan materi makalah/karya tulis yang telah disusun.
Your Correction