Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a bertujuan membantu kesiapan Peserta sebelum mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(4) Metode pembekalan berupa tatap muka baik secara daring dan/atau luring dalam bentuk ceramah dan simulasi.
Your Correction
