Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara.
3. Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
4. Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya adalah perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
5. Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan, gabungan wilayah administrasi pemerintahan, atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh ketua dan sekretaris partai politik peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya, dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
6. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara, direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
7. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
8. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
9. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
14. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
15. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
16. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
17. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
18. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
19. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di TPSLN, Kotak Suara Keliling, dan pemungutan suara melalui Pos.
21. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
22. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
(1) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara Pemilu yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di setiap TPSLN sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilu anggota DPR yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditentukan sebanyak:
a. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk setiap kabupaten/kota dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota;
b. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Provinsi;
c. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPD untuk setiap provinsi dan disimpan di KPU Provinsi;
d. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Provinsi; dan
e. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota.
(4) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU dan KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditentukan sebanyak:
a. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dan disimpan di KPU; dan
b. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dan disimpan di KPU.
(6) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(7) Surat suara untuk pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diberi tanda khusus berupa tulisan pemungutan suara ulang.
(1) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara Pemilu yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di setiap TPSLN sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilu anggota DPR yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditentukan sebanyak:
a. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk setiap kabupaten/kota dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota;
b. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Provinsi;
c. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPD untuk setiap provinsi dan disimpan di KPU Provinsi;
d. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Provinsi; dan
e. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota.
(4) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU dan KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditentukan sebanyak:
a. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dan disimpan di KPU; dan
b. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dan disimpan di KPU.
(6) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(7) Surat suara untuk pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diberi tanda khusus berupa tulisan pemungutan suara ulang.