Correct Article 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 (satu) set berupa:
a. paku untuk mencoblos;
b. bantalan atau alas coblos; dan
c. meja.
(2) Untuk mengamankan alat untuk mencoblos pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan tali pengikat alat pemberi tanda pilihan.
(3) Jumlah alat untuk mencoblos pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sebanyak 1 (satu) set
untuk setiap bilik pemungutan suara pada setiap TPS/TPSLN.
Your Correction
