Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. (2) TPS/TPSLN harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. (3) Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/ KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
Your Correction